Bupati Kampar Tegaskan Pemerintah, Tetapkan Kebijakan PAD Dari Pajak Dan Retribusi Daerah
Selasa, 02/11/2021 - 13:03:00 WIB
Hebatriau.com | BANGKINANG - Bupati Kampar H. Catur Sugeng Susanto, SH, MH Sampaikan Rancangan Perubahan KUA PPAS-APBD Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2021 pada Sidang Paripurna di ruang Paripurna DPRD Kabupaten Kampar, Selasa (14/9/2021).
Bupati Kampar menegaskan dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah telah menetapkan kebijakan diantaranya mengoptimalkan PAD dari pajak daerah dan retribusi daerah dengan tetap berpihak kepada kebijakan dengan meminimalkan beban masyarakat, tidak menghambat investasi serta pertumbuhan ekonomi daerah termasuk mengoptimalkan pendapatan dari hasil pengelolan kekayaan daerah yang dipisahkan.
Seterusnya memaksimalkan perolehan dana transfer Pemerintah Pusat dengan kebijakan koordinasi antara Pemerintah Kabupaten daerah penghasil migas dan sumber daya alam lainya bersama Pemerintah Provinsi Riau dengan Kementerian terkait, intensifikasi pajak bumi dam bangunan serta pajak penghasilan.
Upaya lain adalah dengan selalu mengupdate data terbaru tentang jumlah penduduk tahun terakhir, jumlah masyarakat miskin dan jumlah PNS. Mengoptimalkan dana bagi hasil pajak dari provinsi melalui koordinasi dengan Pemerintah provinsi.
Sebelumnya Bupati menyampaikan bahwa Pendapatan Daerah pada rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS APBD Tahun Anggaran 2021 adalah sebenar Rp 2,581 Triliun lebih, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 345,457 Miliar yang terdiri dari pajak daerah sebesar Rp120,613 Miliar, Retribusi Daerah sebesar Rp12,032 Miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp 27,946 miliar dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 86,865 Miliar.
Bupati Kampar juga memaparkan bahwa pendapatan transfer sebesar Rp 2,161 Trliun lebih, yang terdiri dari Pendapatan transfer Pemerintah Pusat sebesar Rp 1,986 Triliun Lebih dan pendapatan transfer antar daerah sebesar Rp 174,899 Miliar.
Selanjutnya, lain-lain pendapatan daerah yang sah yang terdiri dari lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan sebesar Rp 111,813 Miliar lebih.
“Kita semua tentu berharap Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) akan melakukan pembahasan Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan PPAS APBD Tahun 2021 secara cermat dan efektif sehingga apa yang kita bahas bersama dapat menyentuh pada substansi penyusunan APBD dimaksud serta dapat diselesaikan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan,“ harap Catur. (Adv/SHI GROUP)
Editor: Rati
Komentar Anda :