www.hebatriau.com www.hebatriau.com
Follow:
 
 
Dituntut 3 Bulan Penjara, Dr Martin Purba Sebut Tak Punya Dasar Hukum Yang Kuat
Kamis, 27/06/2024 - 20:27:06 WIB

TERKAIT:
   
 

DUMAI -- Pengadilan Negeri Dumai kembali menggelar sidang lanjutan perkara pipa gas hydrogen PT Kilang Pertamina Internasional RU II Dumai yang meledak 1 April 2023 dengan agenda sidang pembacaan tuntutan oleh JPU kepada dua terdakwa, Irawadinata Rambe dan Wawandra oleh JPU, Selasa (25/6/2024).

Dua terdakwa, yakni, Irawadinata dan Wawandra adalah pekerja kontraktor di lingkungan Kilang Pertamina Dumai dari PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) merupakan perusahaan yang bergerak di bidang Jasa Inspeksi Tehnik yang terdaftar di SKUP Migas lingkup Pekerjaan Ultrasonic Test (UT) Thickness Measurement (Pemeriksaan ketebalan material).

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dumai, Andi Saputra Sinaga SH MH dalam surat tuntutannya yang dibacakan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Dumai, Selasa, menuntut terdakwa Irawadinata Rambe dan Wawandra pidana penjara masing-masing selama 3 bulan.

JPU Andi Saputra SH MH dalam perkara nomor : 76/Pid.B/2024/PN.Dum ini menerapkan Pasal 360 Ayat (2) KUHPidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan Subsidair JPU.

Namun atas tuntutan JPU yang menuntut kedua terdakwa masing-masing penjara 3 bulan, Penasehat Hukum (PH) kedua terdakwa Dr. Martin Purba SH.MH dan Edyanton SH.MH, keberatan atas tuntutan JPU tersebut sehingga menyatakan pihaknya akan melakukan Pledoi atau pembelaan pada acara sidang lanjutan.

Alasan kuasa hukum terdakwa keberatan atas tuntutan JPU tersebut karena menganggap JPU tidak punya dasar yang kuat untuk menghukum atau menuntut kedua terdakwa yang dituntut masing-masing penjara 3 bulan.

"Tuntutan jpu memakai pasal 360 ayat 2 dengan tuntutan 3 bulan penjara tidak punya dasar yang kuat karena terdakwa bekerja di perintah dan di awasi pemberi pekerjaan”, ujar Penasehat Hukum kedua terdakwa Dr. Martin Purba SH.MH saat dihubungi awak media lewat nomor WhatsAppnya, Rabu (26/6/2024).

Di perintah dan diawasi oleh pemberi pekerjaan yang dimaksud Martin Purba yakni pihak Pertamina Dumai memberi perintah kerja kepada terdakwa (Irawadinata Rambe dan Wawandra-red).

Kemudian atas perintah kerja dari pihak Pertamina usai dikerjakan, terdakwa Irawadinata pun ada membuat laporan hasil pekerjaan thickness atau pengukuran ketebalan pipa yang korosi kepada pemberi perintah kerja (Pertamina), kata Martin.

Apalagi menurut pengacara terdakwa (Irawadinata Rambe dan Wawan) saat melakukan tugas yang diperintahkan pihak Pertamina, kejadian ledakan jaraknya atau tenggang waktunya sangat jauh yakni tenggang waktu hingga 6 bulan.

insulasi yang sudah rusak akibat berkarat dan berlobang kemudian membersihkan dan melakukan pengukuran ketebalan pipa yang korosi atau dilakukan thickness dan hasilnya dilaporkan kepada RH hingga saat itulah tugas mereka.

Soal kembali pipa line hidrogen yang usai di thickness ditutup atau di insulasi bukan lagi tugas Irawadinata dan Wawandra karena RH kepada Irawadinata menyebut bidang maintenance area yang akan melakukan insulasi pipa tersebut.**



 
Berita Lainnya :
  • Klasemen Sementara POPDA Riau, Cabor Renang Sumbang 5 Emas dan Atletik 1
  • PJ Kepala Desa Perapat Tunggal Menutup Resmi MTQ Ke IX Tahun 2024 Tingkat Desa Perapat Tunggal
  • Bupati Sukiman sambut kepulangan Jamaah Haji kloter 08 di Asrama Haji Batam
  • Musabaqah Tilawatil Qur'an Ke IX Tahun 2024 Tingkat Desa Pangkalan Batang Barat Resmi Di Tutup PJ Kepala Desa
  • Hanya 2 Kabupaten se-Provinsi Riau? Bupati Bengkalis Kasmarni Raih Penghargaan Bupati Manggala Karya Kencana tahun 2024
  • SOSIALISASI DAN RAPAT TEKNIS PENGINPUTAN DATA LOMBA INOVATIVE GOVERMENT AWARD TAHUN 2024
  • Pj Gubri Buka POPDA ke-16, Wabup Optimis Atlet Bengkalis Juara
  • Wakil Ketua DPRD Sofyan Hadiri Launching Kartu Bengkalis Sejahtera
  • MTQ Tingkat Desa Perapat Tunggal Ke IX Tahun 2024 Resmi Di Buka Camat Bengkalis
  • Bupati Bengkalis Jawab Pandangan Umum Fraksi terhadap Dua Ranperda
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 SADIS…!!! Warga Desa Olayama Kecamatan Huruna Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan Propinsi
    2 TNI - Polri Lakukan Penambahan Prajurit Untuk Satgas PPKM Mikro Di Kabupaten Pati
    3 Seorang Pria Ditemukan Tewas di Salah Satu Rumah di Desa Umbu Kecamatan Gido
    4 Sadis...!!! 2 Orang Korban Penikaman dan Pembacokan di Kota Gunungsitoli masuk RSU Gunungsitoli
    5 ALAMAK! 4 Oknum PNS dan 2 Jaksa di Selatpanjang Terjaring Razia BNN
    6 Monas Duha Sumbangkan Gajinya ke STIE Nias Selatan
    7 Duh, Stok Elpiji 3 Kg di Pekanbaru Terindikasi Dijual ke Luar Daerah
    8 Operasi Zebra 2017 di Riau Berakhir, Tilang Naik hingga 92 % Dibanding 2016
    9 Hebat…!!! Anggota Komisi A DPRD Nisel, Tantang Tim Terpadu Pemda Nisel Observasi ke Seluruh Desa
    10 Tohusokhi Lase Desak Polsek Bawolato Segera Tuntaskan Kasus Penganiayaan Atas Dirinya
     
    Follow:
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015 PT. HEBAT RIAU MEDIA, All Rights Reserved