DPP SPKN LAYANGKAN SURAT KLARIFIKASI
Dimasa Pandemi COVID 19, BKD Riau Gelontorkan Puluhan Miliar Untuk Perjalanan Dinas?
Senin, 15/07/2024 - 16:04:20 WIB
HebatRiau.com, PEKANBARU -- Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Solidartas Peduli Keadilan Nasional (SPKN) melayangkan surat konfirmasi atas dugaan penyimpangan kegiatan Perjalanan dinas dan anggaran Makan dan minum pada masa Pandemi Covid-19 tahun anggaran 2020-2021 di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Senin (15/07/24).
Sekjen Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP-SPKN), Romi Frans mengatakan, kami selaku Sosial kontrol, melayangkan surat konfirmasi dan klarifikasi kepada Kepala Badan Kepegawaian Prov Riau, dengan Surat Nomor : 030/Konf-DPP-SPKN/VII/2024.
Berdasarkan informasi dan penelusuran tim SPKN, diduga kuat, beberapa kegiatan perjalanan dinas, belanja makanan dan Minuman serta Belanja biaya Jasa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Riau TA.2020/2021 yakni pada masa Pandemi Covid-19 diduga kuat telah melanggar Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Riau Nomor 65 Tahun 2020 tentang Pedoman Perjalanan Dinas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Riau.
"Kami mencurigai adanya kegiatan perjalanan dinas luar kota dan dalam kota sementara pada masa Covid jelas sesuai aturan tidak ada kegiatan dalam bentuk apapun termasuk kegiatan makan minum rapat, Begitu juga dengan adanya anggaran Beasiswa belajar, ini siapa penerimanya. Khusus kegiatan Perjalanan dinas, kemana dimana, mana bukti kegiatan dimaksud,”tanya Romi.
Berdasarkan data yang kami peroleh, untuk anggaran Pejalanan Dinas dan sejenisnya tahun 2020 mencapai Rp 12.925.007.481.- Begitu juga dengan Anggaran Makanan dan Minuman pada tahun yang sama mencapai Rp 2.016.560.000.
Diketahui bersama, bahwa pada masa Pandemi Covid-19, pemerintah tegas melarang segala kegiatan. Baik melalui Pergub maupun Peraturan Pemerintah, bahwa seluruh kegiatan Perjalanan dinas ditiadakan, bahkan kegiatan tatap muka dilarang.
Terkait hal tersebut, DPP-SPKN tentu mengedepankan asas praduga tak bersalah, maka kami melakukan konfirmasi tertulis kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau. Selanjutnya DPP- SPKN, meminta klarifikasi dokumen kegiatan dengan keterangan yang valid. Sebagaimana diatur dalam Undang-undan Nomor: 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIT), sebutnya.*Rls/red
Komentar Anda :