Operasi Penyidikan Komoditas Timah: Penetapan 2 TSK Baru dan Penyitaan Aset Senilai Miliaran Rupiah
JAKARTA - Upaya pemberantasan korupsi kembali menemui titik terang dengan pengumuman dari Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS). Dalam pengembangan terbaru, tim penyidik menetapkan dua tersangka baru terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022. Konferensi pers yang diselenggarakan hari ini oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Ketut Sumedana, menyoroti langkah-langkah yang diambil oleh aparat penegak hukum dalam menindak dugaan pelanggaran yang merugikan negara, Selasa (6/2/2024).
Proses penyelidikan yang dilakukan oleh tim penyidik telah membuahkan hasil yang signifikan. Dengan memperoleh keterangan dari 115 orang saksi, serta mengumpulkan bukti yang cukup, tim berhasil meningkatkan status dua saksi menjadi tersangka.
Identitas kedua tersangka tersebut diungkapkan sebagai TN alias AN, yang memiliki peran sebagai Beneficial Ownership dari CV VIP dan PT MCM, serta AA, yang menjabat sebagai Manager Operasional Tambang CV VIP dan PT MCM.
Rincian Modus Operandi
Dr. Ketut Sumedana menjelaskan dengan detail modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka. Pada sekitar tahun 2018, CV VIP terlibat dalam perjanjian kerja sama sewa peralatan processing peleburan timah dengan PT Timah Tbk.
Tersangka TN alias AN, sebagai pemilik CV VIP, diduga memerintahkan Tersangka AA, yang bertugas sebagai Manager Operasional Tambang CV VIP, untuk menyediakan bijih timah dengan membentuk beberapa perusahaan boneka, seperti CV SEP, CV MJP, dan CV MB.
Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk mengumpulkan bijih timah ilegal dari IUP PT Timah Tbk.
Dalam upaya melegalkan kegiatan perusahaan boneka tersebut, PT Timah Tbk diduga menerbitkan Surat Perintah Kerja yang menunjukkan adanya kegiatan borongan pengangkutan sisa hasil mineral timah.
Konsekuensinya, perbuatan tersebut diperkirakan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang signifikan, dan proses perhitungan kerugian tersebut masih berlangsung.
Penyitaan Aset
Selama proses penyidikan, Tim Penyidik berhasil menyita sejumlah aset yang diyakini terkait dengan tindak pidana korupsi yang sedang diselidiki.
Diantaranya adalah 55 alat berat, terdiri dari 53 unit excavator dan 2 unit bulldozer, yang diduga kuat dimiliki oleh Tersangka TN alias AN.
Selain itu, tim juga berhasil menyita emas logam mulia seberat 1.062 gram dan sejumlah uang tunai dalam mata uang asing maupun rupiah. Rincian uang tunai yang disita mencakup Rp83.835.196.700, USD 1.547.400, SGD 443.400, dan AUD 1.840.
Penahanan dan Pasal yang Disangkakan
Atas dasar temuan dan bukti yang ada, kedua tersangka tersebut kemudian ditahan untuk kepentingan penyidikan.
Tersangka TN alias AN ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sementara Tersangka AA ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, masing-masing selama 20 hari ke depan.
Pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo.
Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pertanyaan Publik
Meskipun langkah-langkah penegakan hukum telah diambil, publik masih mempertanyakan kebenaran identifikasi terhadap Tersangka TN alias AN sebagai bos Tamron alias A On.
Foto yang beredar di media sosial disebut-sebut tidak sesuai dengan sosok yang dimaksud, sehingga memunculkan keraguan akan kesesuaian identifikasi tersangka.
Dengan berkembangnya kasus ini, Tim Penyidik berkomitmen untuk terus mendalami keterangan para saksi dan barang bukti yang telah disita.
Mereka juga berharap agar masyarakat dapat tetap waspada dan mengikuti perkembangan kasus ini dengan cermat.
Penanganan perkara ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas praktik korupsi yang merugikan negara.
Dengan transparansi yang ditunjukkan dalam proses penyelidikan, diharapkan bahwa keadilan akan dapat terwujud.
Masyarakat diharapkan untuk terus memberikan dukungan kepada pemerintah dalam memastikan integritas dan keadilan dalam sektor pertambangan serta penegakan hukum secara keseluruhan.***
Komentar Anda :