www.hebatriau.com www.hebatriau.com
Follow:
 
 
Kajati Riau Jadi Narasumber Kegiatan Sosialisasi Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan
Jumat, 20/10/2023 - 23:46:56 WIB

TERKAIT:
   
 

HebatRiau.com, PEKANBARU -- Koordinator Bidang Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Riau Agus Taufikurrahman, S.H., M.H menjadi narasumber pada Sosialisasi Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sumatera III Tahun 2023 di Hotel The Zuri Kota Pekanbaru, Jumat (20/10/23).

Sebelum penyampaian materi oleh narasumber kegiatan diawali dengan Penandatanganan Komitmen bersama dan penyerahan plakat.

Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Koordinator Bidang Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Riau Agus Taufikurrahman, S.H., M.H dengan tema "Pencegahan dan Pemberantasan Penyuapan".

Dalam penyampaian materinya Koordinator Bidang Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Riau Agus Taufikurrahman, S.H., M.H menyampaikan Pengertian Korupsi adalah suatu bentuk ketidakjujuran atau tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang atau suatu organisasi yang dipercayakan dalam suatu jabatan kekuasaan, untuk memperoleh keuntungan yang haram atau penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi seseorang. Korupsi dapat melibatkan banyak kegiatan yang meliputi penyuapan, penjualan pengaruh dan penggelapan dan mungkin juga melibatkan praktik yang legal di banyak negara.

Kemudian Koordinator Bidang Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Riau Agus Taufikurrahman, S.H., M.H menyampaikan Pengertian Suap secara harfiah terkait dengan makan; bisa berupa nasi, roti, atau makanan lain. Jadi, suap adalah sejumput nasi atau roti yang dimasukkan ke mulut. Namun, seiring waktu, definisi suap pun meluas. Tak lagi berhubungan makan, tapi justru menyangkut perbuatan kriminal. Karenanya, suap kemudian dikenal dengan uang sogok, pelicin, dan banyak istilah lainnya. Suap menyuap yaitu tindakan pemberian uang atau menerima uang atau hadiah yang dilakukan oleh pemberi maupun penerima suap untuk melakuan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya.

Selanjutnya Koordinator Bidang Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Riau Agus Taufikurrahman, S.H., M.H menyampaikan Tindak Pidana Korupsi diatur di dalam 12 Pasal di dalam UU No. 31 tahun 1999 jo. UU No. 20 tahun 2001 Terdiri atas 7 macam perbuatan utama yakni :
1.    Merugikan keuangan negara
2.    Suap.
3.    Penggelapan dalam jabatan.
4.    Pemerasan (paksaan mengeluarkan uang).
5.    Perbuatan curang
6.    Benturan kepentingan dalam pengadaan.
7.    Gratifikasi.

Diakhir Koordinator Bidang Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Riau Agus Taufikurrahman, S.H., M.H menyampaikan Suap terjadi jika pengguna jasa secara aktif menawarkan imbalan kepada petugas layanan dengan maksud agar urusannya lebih cepat, walau melanggar prosedur Pemerasan terjadi jika petugas layanan yang secara aktif menawarkan jasa atau meminta imbalan kepada pengguna jasa untuk mempercepat layanannya, walau melanggar prosedur. Uang pelicin bisa menjadi gabungan dari suap dan pemerasan. Suap dan pemerasan akan terjadi jika terjadi transaksi atau deal antara kedua belah pihak. Berbeda dengan gratifikasi, yang tidak ada kesepakatan di antara keduanya Gratifikasi terjadi jika pihak pengguna layanan memberi sesuatu kepada pemberi layanan tanpa adanya penawaran atau transaksi apapun.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut yaitu Direktur Jenderal Perumahan Iwan Suprijanto, S.T., M.T, Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sumatera III Ir. Zubaidi, S.T., M.T, Irbid Inspektorat Pengawas Daerah Polda Riau AKBP Ordiva S.I.K, Ary Nugroho Synergy Strategic Advisory, Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera III, Sumatera IV, Sumatera V, Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Riau, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Kepala Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi Wilayah Riau, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Kepala Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Provinsi Sumatera Barat, Riau dan Kepulauan Riau dan tamu undangan lainnya.***



 
Berita Lainnya :
  • Bupati Rohul H.Sukiman hadiri Seminar Peringatan HUT IBI ke-73
  • Pemkab Aceh Singkil Terima Bantuan Pangan Beras Tahap II 12.899 KPM dari BAPANAS
  • Pria di Aceh Diduga Kabur dari Tanggung Jawab Kredit Motor, Pihak Leasing dan Polisi Lakukan Pencarian
  • Ketua DPRD Bengkalis Menghadiri Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah/Janji Pimpinan DPRD Prov. Riau
  • Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke 96, Bupati Sukiman Ajak Pemuda Ciptakan Budi Pekerti Baik Dan Bangun Akhlak Mulia
  • Dalam rangka menyambut Hari Sumpah Pemuda, Gerakan Pramuka Kwaran Rambah Samo laksanakan Persada V
  • Kasus Pembunuhan di Medan Selayang
  • Oknum Diduga Penganiayaan Di Sikat Tim Resmob Polres Rohul,Tak Bekutik
  • Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil Memperingati HPS dan Menggelar GPM
  • Hadiri Launching APKASI Otonomi Expo, Bupati Rohul Sukiman Siap Menyongsong Kemajuan Daerah
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 SADIS…!!! Warga Desa Olayama Kecamatan Huruna Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan Propinsi
    2 Ini Kriteria Paslon Gubernur Riau yang Layak Menurut Praktisi Hukum Dr. Martin Purba
    3 Hebat…!!! Anggota Komisi A DPRD Nisel, Tantang Tim Terpadu Pemda Nisel Observasi ke Seluruh Desa
    4 Kaki dan Kendaraan Korban Longsor Hilimo’awoni Desa Lahemo Kecamatan Gido Kabupaten Nias, Belum Ditemukan
    5 TNI - Polri Lakukan Penambahan Prajurit Untuk Satgas PPKM Mikro Di Kabupaten Pati
    6 HEBAT ! Ini 31 Nama Sekolah Penerima Penghargaan Adiwiyata Tingkat Provinsi Riau 2024
    7 Seorang Pria Ditemukan Tewas di Salah Satu Rumah di Desa Umbu Kecamatan Gido
    8 Sadis...!!! 2 Orang Korban Penikaman dan Pembacokan di Kota Gunungsitoli masuk RSU Gunungsitoli
    9 Kasat Lantas Polres Rohul:‎ Setiap Minggunya Selalu di Kunjungi Ribuan Wisa‎tawan Dari Berbagai Daerah
    10 ALAMAK! 4 Oknum PNS dan 2 Jaksa di Selatpanjang Terjaring Razia BNN
     
    Follow:
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015 PT. HEBAT RIAU MEDIA, All Rights Reserved