www.hebatriau.com www.hebatriau.com
Follow:
 
 
Komisi Informasi Babel Gelar Sidang: Permohonan Informasi Tak Penuhi Syarat Formal
Rabu, 02/10/2024 - 13:31:33 WIB

TERKAIT:
   
 

BANGKA BELITUNG – Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar sidang pembacaan putusan sela terkait permohonan informasi yang diajukan oleh Wan Awalludin terhadap Pemerintah Kota Pangkalpinang, khususnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Sidang tersebut berlangsung pada Selasa, 1 Oktober 2024, di Ruang Sidang Komisi Informasi Kep. Babel. Rabu (2/10/2024.

Sidang ini dipimpin oleh Majelis Komisioner yang diketuai oleh Martono, S.TP., C.Med, dengan anggota Rikky Fermana, S.IP., C.Med, dan Ita Rosita, S.P., C.Med.


Sidang juga dihadiri oleh Abrillioga, S.H. sebagai panitera pengganti. Dalam sidang tersebut, majelis komisioner mengambil keputusan setelah melakukan pemeriksaan awal yang mendalam.

Putusan sela yang dijatuhkan menyatakan bahwa proses persidangan tidak dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan materiil.


Hal ini disebabkan oleh ketidaksesuaian dalam permohonan informasi yang diajukan oleh Wan Awalludin.


Dalam pemeriksaan awal, ditemukan bahwa terdapat satu indikator yang tidak terpenuhi, yaitu terkait jangka waktu permohonan informasi.

Majelis Komisioner merujuk pada ketentuan Pasal 22 ayat 7 dan 8, Pasal 36 ayat 1 dan 2, serta Pasal 37 ayat 2 dari Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Pasal 13 Peraturan Komisi Informasi (Perki) No. 1 Tahun 2013.


Berdasarkan ketentuan tersebut, keputusan ini menegaskan bahwa permohonan informasi yang diajukan dinyatakan gugur.

Keputusan ini mencerminkan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dalam pengajuan permohonan informasi publik.


Majelis Komisioner menekankan bahwa setiap permohonan informasi harus memenuhi syarat formal yang telah ditetapkan, termasuk jangka waktu yang sesuai.


Ini merupakan langkah untuk memastikan proses keterbukaan informasi berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ketua Majelis Komisioner, Martono, dalam pernyataannya setelah sidang, menyatakan, “Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan semua aspek dan memastikan bahwa semua pihak memahami pentingnya mematuhi aturan yang ada.


Keterbukaan informasi publik adalah hak yang harus dihormati, namun harus dilakukan dalam kerangka hukum yang berlaku.”

Sementara itu, Wan Awalludin, selaku pemohon, menyatakan kekecewaannya atas putusan tersebut. Ia mengaku berharap dapat menerima informasi yang dimohon demi kepentingan publik.


“Meskipun demikian, saya menghormati keputusan ini dan akan mempertimbangkan langkah selanjutnya,” ujarnya.

Putusan sela ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat dan instansi pemerintah akan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan yang ada dalam proses keterbukaan informasi.


Harapannya, ke depan, baik pemohon maupun instansi pemerintah dapat saling memahami dan memenuhi hak serta kewajiban masing-masing.

Dengan keputusan ini, diharapkan akan ada peningkatan kesadaran di kalangan masyarakat mengenai pentingnya memenuhi syarat formal dalam pengajuan permohonan informasi, sehingga proses keterbukaan informasi publik dapat berlangsung lebih efektif dan efisien.***



 
Berita Lainnya :
  • Polres Aceh Singkil Gelar Acara Penuh Makna Dalam Rangka Peringatan Maulid Nabi Muhammad Saw 1446H
  • IMO-Indonesia Ucapkan Selamat atas Terpilihnya Ketua DPD dan MPR RI Periode 2024-2029
  • Kasus Penganiayaan Terhadap Yasonazisokhi Laoli Harap polres Rohul segera Di tindaklanjuti
  • Komisi Informasi Babel Gelar Sidang: Permohonan Informasi Tak Penuhi Syarat Formal
  • PEMKAB BERSAMA DPRD ROHUL LAKSANAKAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN ATAS RANPERDA PERUBAHAN APBD TAHUN ANGGARAN 2024
  • Upacara Hari Kesaktian Pancasila, Bupati Sukiman Bertindak Sebagai Inspektur Upacara
  • IMO-Indonesia Berikan Apresiasi Atas Penghargaan Lifetime Achievement Dirut Pertamina Nicke Widyawati di Industrial Engineering Awards 2024
  • Yakub Ismail Beberkan Kelebihan Pasangan Nasir-Wardan di Pilgub Riau
  • Ketua MPW PP Provinsi Aceh Resmi Lantik Musfar Chalis Menjadi Ketua MPC PP Kab. Aceh Singkil Periode 2024 - 2029
  • Pj. Bupati Aceh Singkil Drs. Azmi, M.AP Klarifikasi Penyebab tak Hadir Dalam Rapat Penyampaian Visi Misi Paslon di DPRK
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 SADIS…!!! Warga Desa Olayama Kecamatan Huruna Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan Propinsi
    2 Ini Kriteria Paslon Gubernur Riau yang Layak Menurut Praktisi Hukum Dr. Martin Purba
    3 TNI - Polri Lakukan Penambahan Prajurit Untuk Satgas PPKM Mikro Di Kabupaten Pati
    4 Hebat…!!! Anggota Komisi A DPRD Nisel, Tantang Tim Terpadu Pemda Nisel Observasi ke Seluruh Desa
    5 Kaki dan Kendaraan Korban Longsor Hilimo’awoni Desa Lahemo Kecamatan Gido Kabupaten Nias, Belum Ditemukan
    6 Seorang Pria Ditemukan Tewas di Salah Satu Rumah di Desa Umbu Kecamatan Gido
    7 Sadis...!!! 2 Orang Korban Penikaman dan Pembacokan di Kota Gunungsitoli masuk RSU Gunungsitoli
    8 HEBAT ! Ini 31 Nama Sekolah Penerima Penghargaan Adiwiyata Tingkat Provinsi Riau 2024
    9 ALAMAK! 4 Oknum PNS dan 2 Jaksa di Selatpanjang Terjaring Razia BNN
    10 Pemuda Ini Diamankan Saat Hendak Selundupkan Narkotika Ke Rutan PN Pekanbaru
     
    Follow:
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015 PT. HEBAT RIAU MEDIA, All Rights Reserved