Mendagri RI Perpanjang Masa Jabatan SK Pj Bupati Aceh Singkil Periode 2024-2025
Sabtu, 20/07/2024 - 18:31:14 WIB
Hebatriau.com, ACEH SINGKIL - Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri RI) kembali memperpanjang masa jabatan Pj Bupati Aceh Singkil Drs. Azmi, M.AP yang berakhir pada 21 Juli 2024 mendatang hingga terpilihnya Bupati dan Wakil Bupati Definitif.
Di mana Pj Gubernur Aceh Bustami Hamzah menyerahkan langsung Surat Keputusan (SK) Mendagri tersebut perpanjangan masa jabatan periode 2024-2025 yang dilaksanakan di Pendopo Gubernur Aceh.
Penyerahan SK tersebut turut dihadiri Pj Sekda, Asisten I dan II, Kadis Perhubungan, Kaban BKPSDM, Kasatpol PP dan WH, Plt Kepala Disdikbud, Kabag Pemerintahan serta instansi terkait lainya.
Dalam kesempatan itu, Pj Bupati Azmi, mengucapkan terimkasih kepada Mendagri dan Pj Gubernur Aceh yang telah memberikan kepercayaan memimpin Kabupaten Aceh Singkil kedepan.
“Terima kasih atas kepercayaan pemerintah kepada saya untuk mengemban amanah sebagai Pj Bupati Aceh Singkil,” ucap Pj Bupati Sabtu 20 Juli 2024.
Ia juga tidak lupa mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada seluruh masyarakat dan pihak lainya yang terus mendukung dan mensuport dirinya hingga bisa kembali dipercaya untuk menjalankan roda pemerintahan kabupaten aceh singkil hingga terpilihnya bupati definitif.
“Saya atas nama pribadi manyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah bekerja sama, berpartisipasi, membantu saya dalam menjalankan amanah,” ujarnya.
“Masih banyak tugas yang belum selesai dan telah menunggu, in sha allah secara bertahap akan kita selesaikan. Termasuk menyelesaikan persoalan inflasi dan stunting serta mensukseskan Pilkada pada November mendatang,” sambungnya.*DS. Zendrato/bnb.
Komentar Anda :