www.hebatriau.com www.hebatriau.com
Follow:
 
 
Sidang Putusan Perkara Ledakan Kilang Pertamina Dumai
Tak Terbukti Bersalah, 2 Pekerja Kontraktor PT KBI Malah Divonis 1 Bulan Penjara
Kamis, 01/08/2024 - 13:06:26 WIB

TERKAIT:
   
 

DUMAI -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA mengakhiri perkara pipa gas PT Kilang Pertamina Internasional Refinery Unit II Dumai yang meledak dan terbakar setelah menjatuhi hukuman pidana 1 bulan penjara bagi terdakwa Wawandra dan Irawadinata Rambe yang hanya merupakan pekerja teknisi kontrak dari PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI), Rabu (31/7/2024).

Penasehat Hukum (PH) kedua terdakwa Dr. Martin Purba SH.MH mengaku kecewa dengan putusan Hakim ketua Alfarobi SH dan Taufik Abdul Halim Nainggolan SH karena kliennya (Irawadinata Rambe dan Wawandra-red) merupakan pekerja yang notabene hanya penerima perintah kerja dari pihak Pertamina dalam hal ini pengawasnya Rudi Hermawan.

Atas perintah kerja dari Rudi Hermawan sudah dilaksanakan dan kemudian dilaporkan kepada Rudi Hermawan hingga Irawadinata Rambe dan Wawandra bertanya kepada Rudi Hermawan apakah isolasi atau menutup pipa yg korosi setelah selesai dibersihkan dan di thickness atau di ukur ketebalan pipa setelah mengalami korosi akan di isolasi atau di tutup kembali, namun jawaban dari Rudi Hermawan ada bidang lain dari Maintenance Area (MA) yang melakukan isolasi itu kembali.

Artinya tugas atau perintah kerja yang dilakukan Irawadinata Rambe dan Wawandra sudah tuntas atau selesai sampai disana, akan tetapi setelah pipa kemudian bocor dan meledak terbakar empat bulan kemudian kesalahan atau kelalaian seakan tertumpu kepada Irawadinata Rambe dan Wawandra.

Padahal kewenangan pekerjaan selanjutnya sudah merupakan tupoksi dari pihak Pertamina diantaranya Rudi Hermawan maupun pejabat Pertamina yang berkompeten di lingkup pipa line gas tersebut maupun pejabat Pertamina lainnya yang mengambil keputusan.

"Sebagai pengacara terdakwa, kami kecewa dengan putusan tersebut tapi namanya putusan  pengadilan tetap kami hormati, meskipun seharusnya saudara irawan dinata rambe dan Wawandra bebas karena mereka tidak ada kontak langsung dengan peristiwa ledakan"terangnya.

Lanjutnya lagi, "JPU mendakwa  melanggar pasal 360 kuhp, sedangkan terdakwa mengerjakan pekerjaan itu sudah 6 bulan yang berlalu kemudian, ada peristiwa ledakan itu dan dijelaskan setelah para terdakwa selesai mengerjakan pekerjaan masih ada orang lain yang mengerjakan pekerjaan itu".

Kemudian hasil pekerjaan terdakwa pada saat 6 bulan yang lalu itupun telah dilaporkon langsung ke PT KPI RU 2 dumai sehingga kealpaan dari terdakwa semestinya jelas tidak terbukti.***



 
Berita Lainnya :
  • Bupati Rohul H.Sukiman hadiri Seminar Peringatan HUT IBI ke-73
  • Pemkab Aceh Singkil Terima Bantuan Pangan Beras Tahap II 12.899 KPM dari BAPANAS
  • Pria di Aceh Diduga Kabur dari Tanggung Jawab Kredit Motor, Pihak Leasing dan Polisi Lakukan Pencarian
  • Ketua DPRD Bengkalis Menghadiri Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah/Janji Pimpinan DPRD Prov. Riau
  • Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke 96, Bupati Sukiman Ajak Pemuda Ciptakan Budi Pekerti Baik Dan Bangun Akhlak Mulia
  • Dalam rangka menyambut Hari Sumpah Pemuda, Gerakan Pramuka Kwaran Rambah Samo laksanakan Persada V
  • Kasus Pembunuhan di Medan Selayang
  • Oknum Diduga Penganiayaan Di Sikat Tim Resmob Polres Rohul,Tak Bekutik
  • Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil Memperingati HPS dan Menggelar GPM
  • Hadiri Launching APKASI Otonomi Expo, Bupati Rohul Sukiman Siap Menyongsong Kemajuan Daerah
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 SADIS…!!! Warga Desa Olayama Kecamatan Huruna Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan Propinsi
    2 Ini Kriteria Paslon Gubernur Riau yang Layak Menurut Praktisi Hukum Dr. Martin Purba
    3 Hebat…!!! Anggota Komisi A DPRD Nisel, Tantang Tim Terpadu Pemda Nisel Observasi ke Seluruh Desa
    4 Kaki dan Kendaraan Korban Longsor Hilimo’awoni Desa Lahemo Kecamatan Gido Kabupaten Nias, Belum Ditemukan
    5 TNI - Polri Lakukan Penambahan Prajurit Untuk Satgas PPKM Mikro Di Kabupaten Pati
    6 HEBAT ! Ini 31 Nama Sekolah Penerima Penghargaan Adiwiyata Tingkat Provinsi Riau 2024
    7 Seorang Pria Ditemukan Tewas di Salah Satu Rumah di Desa Umbu Kecamatan Gido
    8 Sadis...!!! 2 Orang Korban Penikaman dan Pembacokan di Kota Gunungsitoli masuk RSU Gunungsitoli
    9 Kasat Lantas Polres Rohul:‎ Setiap Minggunya Selalu di Kunjungi Ribuan Wisa‎tawan Dari Berbagai Daerah
    10 ALAMAK! 4 Oknum PNS dan 2 Jaksa di Selatpanjang Terjaring Razia BNN
     
    Follow:
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015 PT. HEBAT RIAU MEDIA, All Rights Reserved