Polres Kuansing Amankan Ratusan Liter Oli Palsu
Jumat, 26/07/2024 - 15:16:24 WIB
|
Kasat Reskrim Polres Kuansing, AKP Shilton menunjukkan sampel oli palsu yang diamankan dari 3 tersangka |
Hebatriau.com - KUANSING | Polres Kuansing mengungkap dugaan peredaran
oli pelumas palsu dan sparepart KW di Kabupaten Kuansing yang
menggunakan berbagai merek terkenal, hingga sulit dibedakan dari yang
asli secara kasat mata.
Oleh karena itu, barang bukti telah dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Riau untuk diuji keasliannya.
"Sekilas,
mulai dari segel, label merek, dan kemasannya, barang-barang ini
terlihat sama persis dengan yang asli," kata Kasat Reskrim Polres
Kuansing AKP Shilton dilansir tribunpekanbaru.com, Rabu (24/7/2024).
"Karena
itu, kami akan membawa barang bukti ke Labfor Polda Riau malam ini juga
untuk memastikan keaslian barang ini," sambungnya.
AKP Shilton menuturkan, QR Code unik pada kemasan oli palsu tersebut juga dapat dipalsukan.
"Jika
dipindai dengan kamera ponsel, barcode palsu akan mengarahkan ke
website palsu yang menyerupai website resmi distributor atau tidak bisa
dipindai sama sekali," jelasnya.
Pengungkapan kasus ini bermula
dari laporan masyarakat. Satreskrim kemudian melakukan penyelidikan dan
pendalaman, yang akhirnya berhasil mengamankan barang-barang tersebut di
dua lokasi, Pekanbaru dan Kuansing.
"Penyelidikannya dilakukan
seminggu yang lalu. Kami melakukan pendalaman pada Jumat, 19 Juli, dan
keesokan harinya pada Sabtu, 20 Juli, kami amankan tiga orang, Ri, Di
dan Pi," tambah AKP Shilton.
Ri, yang diamankan di Pekanbaru,
merupakan pemasok utama. Ri mengaku mendapatkan oli dan sparepart
tersebut dari seseorang di Jakarta, yang kemudian dipasok ke Di untuk
dijual ke berbagai bengkel di Kuansing.
"Ri kemudian memasok oli
tersebut ke Di, yang menjualnya ke sejumlah bengkel di Kuansing dan juga
bengkel miliknya sendiri. Sedangkan Pi, pekerja di bengkel milik Di,
kami jadikan sebagai saksi," lanjutnya.
Saat diamankan, Ri tidak dapat menunjukkan invoice dari distributor resmi.
"Di ke Ri ini sistem bon hutang aja, jual barang dulu baru dibayar. Di tampaknya tak mau tanggung rugi," ungkap AKP Shilton.
Di yang ditangkap di Rengat, Inhu, mengaku telah beraksi selama satu tahun.
"Patut
dicurigai bahwa oli dan sparepart KW tersebut juga beredar di daerah
lain seperti Jambi. Untuk itu kami sudah berkoordinasi dengan seluruh
Polres," ujarnya.
Ri dan Di dapat dijerat Pasal 62 ayat 1, junto
Pasal 8 ayat 1 huruf a, e, dan d, UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara jika
terbukti.
Kanit Tipiter Reskrim Polres Kuansing, Ipda Hainur
menyebutkan, barang bukti yang diamankan berupa 100 pieces sparepart
motor berbagai jenis dan oli palsu berbagai merek terkenal dengan total
sekitar 500 liter.
"Selisih harga oli palsu dengan yang asli cukup jauh, mencapai Rp25 ribu sampai Rp30 ribu," pungkasnya.(SHI GROUP)
Komentar Anda :