Eksploitasi Laut Penagan, Penambangan Timah Ilegal Terus Terjadi Tanpa Hambatan
Kamis, 21/09/2023 - 16:13:08 WIB
BANGKA - Ratusan penambang di Laut Penagan, Kecamatan Mendobarat, Kabupaten Bangka, tampaknya masih beroperasi tanpa terkena penindakan hukum yang tegas. Meskipun aktivitas penambangan ini telah menjadi viral dan diketahui secara luas oleh penduduk Pulau Bangka, aparat penegak hukum (APH) tampak belum melaksanakan tindakan penertiban yang memadai.
Dalam konteks ini, para penambang dan pemilik ponton tambang (TI) di lokasi ini dengan leluasa menggelar pesta penambangan di perairan Laut Penagan, semata-mata dengan alasan mencari nafkah.
Kapolsek Mendobarat, Iptu Defriansyah, mengakui bahwa pihaknya telah memberikan himbauan kepada para penambang dan pemilik ponton TI. Namun, upaya himbauan dan spanduk larangan yang dipasang di sekitar lokasi penambangan tampaknya belum membuahkan hasil yang memadai, karena penambang tetap melanjutkan aktivitasnya.
"Kita sudah sering memberikan himbauan dan peringatan untuk menghentikan aktivitas penambangan pasir timah di lokasi tersebut," ungkap Defri kepada Tim Jobber pada Senin, 18 September 2023.
Menurut Defri, pihaknya telah berkoordinasi dengan Polairud dan Polres Bangka, serta Direktorat Pol Airud Polda Babel, untuk mengatasi masalah ini. Namun, tampaknya himbauan dan peringatan yang diberikan oleh Kapolsek Mendobarat belum mendapatkan respon yang memadai.
Tantangan lebih besar muncul ketika perangkat Desa Penagan, yang seharusnya memiliki peran dalam mengawasi aktivitas di wilayah mereka, tampak kurang proaktif. Sekretaris Desa Penagan, Subiantoro, mengklaim bahwa desa tidak pernah mengeluarkan izin untuk aktivitas penambangan di lokasi tersebut.
Subiantoro menyatakan bahwa tanggung jawab menambang berada sepenuhnya di tangan pemilik ponton dan pekerja TI yang bekerja di lokasi tersebut. Selain itu, ia menjelaskan bahwa desa tidak menerima setoran dari penambang.
Kondisi yang ditemukan oleh Tim Jobber menunjukkan bahwa aktivitas penambangan ilegal di Laut Penagan dilakukan secara terang-terangan dan merusak ekosistem hutan bakau di pinggiran pantai. Mayoritas pemilik ponton dan pekerja TI berasal dari Desa Penagan, tetapi beberapa di antaranya juga berasal dari luar desa.
Penambang menjual hasil penambangan mereka kepada seorang kolektor bernama Parman, yang merupakan penduduk sekitar, dan seorang cukong bernama As, yang berasal dari Sungailiat Kabupaten Bangka.
Saat ini, para penambang telah mengoperasikan ratusan ponton di Laut Penagan, meskipun batasnya seharusnya dibatasi hingga 200 ponton. Mereka beroperasi dengan merkayasa nama-nama warga setempat untuk mendapatkan izin masuk.
Perlu diingat bahwa penambangan timah ilegal ini bukan hanya masalah hukum, tetapi juga mengancam ekosistem hutan bakau yang sangat penting. Hingga saat ini, masyarakat setempat dan lingkungan tetap terancam oleh aktivitas penambangan ilegal ini.
Saat ini, semua mata tertuju pada aparat penegak hukum, baik dari kepolisian maupun Satpol PP Kabupaten Bangka, untuk mengambil tindakan tegas dan menertibkan aktivitas penambangan yang melanggar hukum ini, yang juga dapat merusak lingkungan di perairan Laut Penagan.***
Komentar Anda :