Kesal Warga Hasil Kerja Galian Trotoar Jalan Desak Di Perbaiki kembali
Sabtu, 16/03/2024 - 14:40:26 WIB
Hebatriau com, Rokan Hulu - Pernahkah kita mengalami kemacetan di jalan raya akibat adanya pekerjaan penggalian Jalan yang biasanya lancar lalu mendadak macet akibat timbunan galian ditempatkan di sebagian badan jalan, Pekerjaan yang biasanya tidak akan selesai dalam sehari itu Bahkan setelah selesai pun terkadang pekerjaan penggalian tersebut sering meninggalkan kekesalan yang bertumpuk bagi pengguna jalan akibat bekas lokasi galian meninggalkan lobang permanen walau sudah ditimbun kembali
Yul (58) Warga Kelurahan Pasir Pengaraian Kecamatan Rambah menegaskan Pekerjaan penggalian di sepanjang tepi jalan Diponegoro Tepatnya di Depan Sekolah Dasar (SD) 001 Rambah atau ditepi jalan arah Ke Kampung Bukit dan Desa Pawan sangat memprihatinkan sebab proyek tersebut tidak memasang garis Police line dan ini sangat berbahaya karena tampak besi ukuran 10 Mili dan 12 Mili menjulur menunggu korban dan tampak serabutan tanpa ada tanda tanda apapun kecuali seutas tali rapiah yang tampak kumuh
Selain itu juga terlihat pembangunan dan pemeliharaan fasilitas publik yang berada di bawah atau bersisian dengan badan jalan raya seperti gorong-gorong pembuangan air, jaringan gas dari Perusahaan Gas Negara, jaringan pipa distribusi air bersih yang dikelola PDAM dan jaringan kabel milik PLN dan Perusahaan Telekomunikasi, anehnya, pekerjaan penggalian yang berkaitan dengan pekerjaan diatas setiap tahun selalu ada seakan tidak ada putus-putusnya.
Sebelum membahas lebih lanjut masalah pekerjaan penggalian, kita perlu memperhatikan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan yang mana dalam peraturan ini jalan raya ternyata dibagi menjadi tiga bagian yang dinamakan ruang, yakni:Ruang manfaat jalan meliputi badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya. Ruang ini diperuntukkan bagi median, perkerasan jalan, jalur pemisah, bahu jalan, saluran tepi jalan, trotoar, lereng, ambang pengaman, timbunan dan galian, gorong-gorong, perlengkapan jalan, dan bangunan pelengkap lainnya. Ruang milik jalan terdiri dari ruang manfaat jalan dan sejalur tanah tertentu di luar ruang manfaat jalan.
Ruang ini diperuntukkan bagi ruang manfaat jalan, pelebaran jalan, dan penambahan jalur lalu lintas di masa akan datang serta kebutuhan ruangan untuk pengamanan jalan Ruang pengawasan jalan merupakan ruang tertentu di luar ruang milik jalan yang penggunaannya ada di bawah pengawasan penyelenggara jalan dan diperuntukkan bagi pandangan bebas pengemudi dan pengamanan konstruksi jalan serta pengamanan fungsi jalan" Ujar Yul yang sudah Berhenti dari Komtraktor itu kepada Wartawan Sabtu (16/3/2024) Siang
Dia menambahkan Mengacu pada pembagian ruang jalan diatas maka pekerjaan penggalian dimungkinkan untuk dilakukan karena jalan memiliki ruang manfaat yang dapat dipergunakan sebagai saluran tepi jalan, perlengkapan jalan dan bangunan pelengkap lainnya.
Untuk izin melaksanakan penggalian, masing-masing Pemerintah Daerah diberi kewenangan untuk mengeluarkan izinnya yang tentunya dengan mempertimbangkan kaidah-kaidah yang telah ditetapkan.
Walaupun demikian, pertanyaan selanjutnya adalah mengapa penggalian itu harus 'dekat-dekat' jalan raya? Barangkali penggalian gorong-gorong dan parit selokan mungkin bisa dimaklumi karena bagian dari pemeliharaan jalan. " Pungkasnya.*Atali z/bnb.
Komentar Anda :